MENJELANG BULAN RAMADHAN 1447 H, SATGAS SABER PELANGGARAN PANGAN KAB. PRINGSEWU TURUN KE LAPANGAN
Kategori: Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Pangan
Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Kabupaten Pringsewu bersama dengan Tim Badan Pangan Nasional telah melaksanakan Pemantauan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan pada hari Jumat, 13 Februari 2026. Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di Pasar Gadingrejo oleh Satgas Saber yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu (Inspektorat, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperindag, Dinas Pertanian, Dinas Kominfo, Dinas PMPTSP, Badan Polisi Pamong Praja, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam), Satuan Kepolisian Reserse Kriminal Kabupaten Pringsewu, dan Bulog Sub Divisi Regional Lampung.
Monitoring ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan, harga, keamanan, dan mutu pangan aman di pasaran. Komoditas pangan yang menjadi perhatian dalam kesempatan ini antara lain beras medium, beras premium, beras SPHP, gula pasir, MinyaKita, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, kedelai, cabai merah keriting, cabai rawit merah, bawang merah, dan bawang putih.
Secara umum, sebagian besar harga bahan pangan pokok tersebut masih sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) serta pasokannya masih aman dan tercukupi. Namun terdapat beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga menjelang bulan Ramadhan 1447 Hijriyah seperti cabai rawit merah, cabai merah keriting, dan bawang merah. Satgas Saber Pelanggaran Pangan akan menelusuri penyebab kenaikan harga tersebut guna menjaga stabilitas harga di pasaran terutama menjelang bulan Ramadhan 1447 Hijriyah.
Selain itu, Satgas Saber tersebut juga menemukan beberapa pelanggaran pangan diantaranya yaitu adanya minyak goreng merek MinyaKita yang dijual dengan harga Rp17.500 per liter atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu sebesar Rp15.700 per liter. Selain itu, ditemukan juga beberapa komoditas beras yang dijual oleh pedagang sebagian masih belum berizin atau belum memiliki nomor registrasi PSAT-PDUK, belum ada tanggal kode produksi, dan nama produsen. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPTU Rosali menyatakan bahwa Satgas Saber Pelanggaran Pangan akan melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti penemuan tersebut serta bekerja sama dengan Bulog Lampung dalam menambah pasokan melalui Rumah Pangan Kita (RPK).